Surabaya (ANTARA News) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur mengharamkan paham Kalam Santriloka yang berkembang di Kota Mojokerto karena dianggap menyimpang dari 10 pedoman pokok.
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi MUI Jatim, Rachman Aziz, di Surabaya, Jumat, mengatakan, saat ini pihaknya sedang menunggu hasil pemeriksaan dari MUI Kota Mojokerto.
"Dari informasi yang kami dapatkan, ajaran tersebut menyimpang dari 10 pedoman pokok yang disepakati MUI seluruh Indonesia," katanya.
Dalam 10 pedoman pokok yang menjadi acuan MUI itu menyebutkan, ajaran Islam dinyatakan sesat, bila tidak percaya pada salah satu Rukun Iman dan Rukun Islam, tidak percaya pada Nabi Muhammad SAW sebagai nabi terahir, mempercayai adanya kitab terakhir selain Alquran, dan menghina nabi.
"Paham Santriloka jelas sesat karena tidak mempercayai Nabi Muhammad SAW sebagai nabi yang terakhir," katanya.
Selain itu, Santriloka juga meyakini adanya nabi terkhir setelah Nabi Muhammad SAW, yakni Syekh Siti Jenar dan Syekh Maulana Malik Ibrahim.
Selain itu, syarat masuk Islam tidak harus dengan bersyahadat, namun cukup dengan menggunakan bunga tertentu.
Dalam aliran itu juga tidak mewajibkan jemaahnya untuk berpuasa pada bulan kesembilan pada penanggalan tahun Hijriah, namun dapat diganti pada tanggal 1-9 bulan pertama Hirjiah.
Paham itu juga tidak mewajibkan shalat lima waktu karena cukup diganti dengan kontak batin.
Perguruan Ilmu Kalam Santriloka memiliki sekitar 700 pengikut, dan aktif menggelar pengajian setiap malam Jumat Legi. Kegiatan itu dilakukan berpindah-pindah.
Oleh sebab itu, MUI Jatim meminta kepada pejabat daerah setempat untuk menindak aliran tersebut, sedangkan para tokohnya diminta bertobat dan kembali kepada ajaran Islam yang sebenarnya.
"Aliran itu dapat dituntut dengan dasar hukum penistaan agama, sehingga dapat dipenjarakan apabila tidak mau bertobat," kata Racman seraya mengimbau masyarakat untuk bisa menahan diri dan tidak main hakim sendiri.
Sementara itu, Wakil Gubernur Jatim, Saifullah Yusuf, menyatakan, aliran yang dikembangkan oleh Ahmad Nafan itu di luar syariat Islam sehingga sangat menyesatkan.
"Ini sungguh menyesatkan. Tetapi kami mengimbau supaya pengikutnya disadarkan dengan cara-cara yang persuasif. Tidak perlu dengan kekerasan," katanya.
Kegiatan-kegiatan ritual atau keagamaan dengan pemahaman yang dangkal dan jauh dari ajaran Islam, lanjut dia, sebenarnya sangat merugikan umat.(*)
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi MUI Jatim, Rachman Aziz, di Surabaya, Jumat, mengatakan, saat ini pihaknya sedang menunggu hasil pemeriksaan dari MUI Kota Mojokerto.
"Dari informasi yang kami dapatkan, ajaran tersebut menyimpang dari 10 pedoman pokok yang disepakati MUI seluruh Indonesia," katanya.
Dalam 10 pedoman pokok yang menjadi acuan MUI itu menyebutkan, ajaran Islam dinyatakan sesat, bila tidak percaya pada salah satu Rukun Iman dan Rukun Islam, tidak percaya pada Nabi Muhammad SAW sebagai nabi terahir, mempercayai adanya kitab terakhir selain Alquran, dan menghina nabi.
"Paham Santriloka jelas sesat karena tidak mempercayai Nabi Muhammad SAW sebagai nabi yang terakhir," katanya.
Selain itu, Santriloka juga meyakini adanya nabi terkhir setelah Nabi Muhammad SAW, yakni Syekh Siti Jenar dan Syekh Maulana Malik Ibrahim.
Selain itu, syarat masuk Islam tidak harus dengan bersyahadat, namun cukup dengan menggunakan bunga tertentu.
Dalam aliran itu juga tidak mewajibkan jemaahnya untuk berpuasa pada bulan kesembilan pada penanggalan tahun Hijriah, namun dapat diganti pada tanggal 1-9 bulan pertama Hirjiah.
Paham itu juga tidak mewajibkan shalat lima waktu karena cukup diganti dengan kontak batin.
Perguruan Ilmu Kalam Santriloka memiliki sekitar 700 pengikut, dan aktif menggelar pengajian setiap malam Jumat Legi. Kegiatan itu dilakukan berpindah-pindah.
Oleh sebab itu, MUI Jatim meminta kepada pejabat daerah setempat untuk menindak aliran tersebut, sedangkan para tokohnya diminta bertobat dan kembali kepada ajaran Islam yang sebenarnya.
"Aliran itu dapat dituntut dengan dasar hukum penistaan agama, sehingga dapat dipenjarakan apabila tidak mau bertobat," kata Racman seraya mengimbau masyarakat untuk bisa menahan diri dan tidak main hakim sendiri.
Sementara itu, Wakil Gubernur Jatim, Saifullah Yusuf, menyatakan, aliran yang dikembangkan oleh Ahmad Nafan itu di luar syariat Islam sehingga sangat menyesatkan.
"Ini sungguh menyesatkan. Tetapi kami mengimbau supaya pengikutnya disadarkan dengan cara-cara yang persuasif. Tidak perlu dengan kekerasan," katanya.
Kegiatan-kegiatan ritual atau keagamaan dengan pemahaman yang dangkal dan jauh dari ajaran Islam, lanjut dia, sebenarnya sangat merugikan umat.(*)
0 komentar:
Posting Komentar